Menu
Pada zaman internet yang serba canggih seperti sekarang kita bisa melakukan hampir apa saja dengan mudah, termasuk mendapatkan atau mendengarkan lagu, baik yang legal maupun ilegal. Banyak sekali website berbagi file (file-sharing) menyediakan fasilitas untuk mengunduh lagu yang melanggar hak cipta musisi dan penyanyi. Di situ saya merasa kasihan pada seniman musik yang telah bersusah payah mengarang dan merangkai nada hingga menghasilkan lagu-lagu indah dan karyanya dibajak begitu saja.
Jika Anda tidak ingin termasuk orang-orang yang menyuburkan pengunduhan lagu secara ilegal, ada cara yang bisa Anda lakukan yaitu dengan memasang aplikasi bernama Guvera Music di ponsel Anda. Guvera memang bukan satu-satunya aplikasi pemancar (streaming) lagu-lagu secara gratis, ada banyak aplikasi sejenis. Akan tetapi aplikasi yang ditemukan oleh Claes Loberg, Brad Christiansen, dan Darren Herft ini memiliki tampilan menarik yang layak dicoba. Pertama kali diluncurkan pada 2008 Guvera yang berbasis di Australia ini hanya menggunakan platform website dan pengguna hanya memanfaatkan fasilitas ini melalui undangan. Pada 2012 Guvera mulai mengembangkan aplikasi untuk iOS (iPhone) , Android dan Windows Phone. Untuk mengisi koleksi lagu-lagunya Guvera menjalin kerjasama dengan banyak perusahaan rekaman. Setelah memasang aplikasi ini di ponsel kita, kita bisa sign up untuk menjadi anggota. Kita bisa menjadi anggota yang gratis atau berlangganan (berbayar), tentu saja anggota berbayar memiliki keleluasaan lebih seperti membuat playlist tanpa batasan lagu dan bisa didengar secara offline. Akan tetapi, dengan menjadi pelanggan gratis pun kita bisa mengakses koleksi jutaan musik tersebut tetapi secara acak dan streaming. Konsep seperti ini sepertinya akan menjadi bentuk radio saat ini. Link Guvera untuk Android Link Guvera untuk iOS
0 Comments
Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri untuk wilayah Jakarta telah dimulai sejak 15 Juni lalu dengan diawali tahap prapendaftaran untuk calon peserta didik dari luar Jakarta dan lulusan tahun lalu. Lulusan dari luar Jakarta ini berdasarkan pertimbangan Kartu Keluarga (KK) dari anak, bukan dari asal sekolah. Jadi, misalnya seorang anak memiliki KK wilayah luar Jakarta seperti Depok, Bekasi atau Bogor meskipun dia lulus dari SMP yang ada di wilayah Jakarta, dia harus ikut jalur umum untuk anak luar Jakarta. Dan juga sebaliknya, jika memiliki KK wilayah Jakarta tetapi lulus dari SMP di luar Jakarta, dia akan terhitung sebagai calon siswa Jakarta.
Prapendaftaran dari tanggal 15-17 Juni ini dilakukan di sekolah penyelenggara. Tujuan prapendaftaran ini adalah pencatatan ke database panitia PPDB dan juga pemeriksaan berkas. Setelah proses prapendaftaran, baru calon siswa melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai 18-23 Juni. Tahap ini dinamakan Tahap 1 Jalur Umum yang akan menerima sebanyak 40% dari kuota masing-masing sekolah dengan komposisi 5% untuk siswa luar Jakarta dan 35% untuk siswa Jakarta. Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun mendatangi SMA terdekat untuk mendapatkan nomor seleksi dan PIN. Setelah mendapatkan kedua nomor tersebut, calon siswa bisa memilih sekolah yang terdiri dari 3 pilihan. Seleksi penerimaan ini berdasarkan nilai NEM dengan bobot terbesar (sesuai urutan: Bhs Indonesia, Matematika, IPA, Bhs Inggris) dan usia. Di akhir proses seleksi ini, akan ketahuan calon siswa masuk atau diterima di pilihan pertama, kedua atau ketiga yang selama 3 hari bisa dipantau secara online di website PPDB DKI. Jika dalam proses seleksi ini siswa tidak diterima di antara ketiga pilihan sekolahnya, dia bisa mengganti pilihannya hingga diterima di salah satu sekolah. Jika telah diterima sementara (sebelum hari final), siswa tidak diperkenankan mengganti pilihan. Di akhir proses seleksi ini siswa yang diterima bisa melakukan proses lapor diri secara online maupun mendatangi sekolah yang menerimanya. Setelah melakukan proses lapor diri secara online (mandiri), siswa diharuskan mendaftar ke sekolah secara langsung paling lambat 3 hari sebelum jadwal masuk sekolah, yakni 27 Juli 2015. Calon siswa yang tidak diterima di Tahap 1 Jalur Umum atau diterima tetapi tidak merlakukan Lapor Diri bisa mengikuti Tahap 2 Jalur Lokal yang dikhususkan untuk siswa dengan KK wilayah Jakarta. Di Jalur Lokal ini siswa yang akan diterima adalah 55% dari kuota masing-masing sekolah. Sedangkan 5% dari sisa kuota diterima melalui Jalur Prestasi yang telah diselenggarakan sebelumnya sekitar akhir Mei lalu. Dari data NEM calon siswa yang masuk bisa diketahui passing grade (nilai terendah yang diterima) dari beberapa sekolah untuk Jalur Umum (Tahap 1) sebagai berikut: (Sumber data: PPDB DKI 2015) |
AuthorMister DeeJay Archives
June 2015
Categories |